Puasa Bulan Rajab 2019

Manfaat Keutamaan Puasa Bulan Rajab Dan Amalannya Dalam Islam

Manfaat Keutamaan Puasa Bulan Rajab Dan Amalannya Dalam Islam - Bulan Rajab ialah bulan ke tujuh dari bulan hijriah (penanggalan Arab serta Islam). Momen Isra Mi’raj Nabi Muhammad shalallah ‘alaih wasallam untuk terima perintah salat lima waktu dipercaya berlangsung pada 27 bulan rajab 2019 jatuh pada tanggal ini. Bulan Rajab juga adalah salah sebulan haram atau muharram yang berarti bulan yang dimuliakan. Dalam kebiasaan Islam diketahui ada empat bulan haram, ketiganya dengan berurutan ialah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, serta sebulan yang sendiri, Rajab.

Diberi nama bulan haram karena pada bulan-bulan itu orang Islam dilarang membuat peperangan. Mengenai bulan-bulan ini, Al-Qur’an menuturkan: “ Sebenarnya bilangan bulan pada bagian Allah ialah dua belas bulan, dalam ketentuan Allah di waktu Dia membuat langit serta bumi, salah satunya empat bulan haram. Itu (ketentuan) agama yang lurus, Karena itu jangan sampai kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, serta perangilah golongan musyrikin itu semua seperti merekapun memerangi kamu semua, serta ketahuilah sebenarnya Allah bersama beberapa orang yang bertakwa.”

Ditulis oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, jika Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam'ani yang menyampaikan jika tidak ada hadis yang kuat yang tunjukkan kesunahan puasa Rajab dengan spesial. Dijelaskan juga jika Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, seperti Abu Bakar al-Tarthusi yang menyampaikan jika puasa Rajab ialah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.

Manfaat Keutamaan Puasa Bulan Rajab Dan Amalannya Dalam Islam

Akan tetapi, sesuai dengan saran al-Syaukani, jika semua hadis yang dengan spesial tunjukkan keutamaan bulan Rajab serta disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat jadikan landasan, karena itu hadis-hadis Nabi yang menyarankan atau memerintah berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram serta Rajab itu cukuplah jadi hujjah atau landasan). Selain itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia)." (Kisah Abu Dawud, Ibnu Majah, serta Ahmad). Hadis yang lain ialah kisah al-Nasa'i serta Abu Dawud (serta disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tidak lihat Rasul lakukan puasa (sunnah) sekitar yang Rasul kerjakan dalam bulan Sya'ban. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban ialah bulan pada Rajab serta Ramadan yang dilupakan oleh banyak orang.'"

Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam pemkajian puasa sunnah, ungkapan Nabi, "Bulan Sya'ban ialah bulan pada Rajab serta Ramadan yang dilupakan banyak orang" itu dengan implisit tunjukkan jika bulan Rajab juga disunnahkan lakukan puasa di dalamnya. Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan juga berpuasa didalam bulan-bulan mulia ini dimaksud Rasulullah menjadi puasa yang paling penting sesudah puasa Ramadan. Nabi bersabda “Seutama-utama puasa sesudah Ramadan ialah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, serta Rajab).

Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din mengatakan jika kesunnahan berpuasa jadi lebih kuat bila dikerjakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini bisa diketemukan pada setiap tahun, setiap bulan serta setiap minggu. Berkaitan siklus bulanan ini Al-Ghazali mengatakan jika Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram serta sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, serta muharram.

Dijelaskan dalam Kifayah al-Akhyar, jika bulan yang paling penting untuk berpuasa sesudah Ramadan ialah bulan- bulan haram yakni dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab serta muharram. Diantara ke empat bulan itu yang paling penting untuk puasa ialah bulan al-muharram, lalu Sya’ban. Akan tetapi menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama sesudah al-Muharram ialah Rajab.

Berkaitan hukum puasa serta beribadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi mengatakan “Memang benar tidak satupun diketemukan hadits shahih tentang puasa Rajab, akan tetapi sudah jelas serta shahih kisah jika Rasul saw suka pada puasa serta perbanyak beribadah di bulan haram, serta Rajab ialah satu diantara bulan haram, karena itu saat tidak ada larangan spesial puasa serta beribadah di bulan Rajab, karena itu tidak ada satu kemampuan untuk melarang puasa Rajab serta beribadah yang lain di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).

Hadis di atas tunjukkan saran Nabi untuk berpuasa pada bulan-bulan haram. Tidak cuma pada bulan Rajab. Nah, penekanan atau pengistimewaan pada bulan Rajab ini yang lalu memunculkan permasalahan buat beberapa orang/kelompok. Menurut mereka puasa Rajab sama dengan puasa di bulan lainnya seperti puasa Senin-Kamis, Dawud dan lain-lain, tetapi puasa di bulan Rajab pahalannya semakin besar.

Akan tetapi di sejumlah kitab mengenai fadhailul a’mal memang banyak dijelaskan mengenai keutamaan puasa bulan Rajab ini, diantaranya:

Seperti puasa satu bulan.

Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab satu hari karena itu laksana ia puasa saat satu bulan, jika puasa 7 hari karena itu ditutuplah untuk dia 7 pintu neraka jahanam. Jika puasa 8 hari karena itu dibukakan untuk dia 8 pintu surga. Apabila puasa 10 hari karena itu Allah akan mengabulkan semua permintaannya.” HR. At-Thabrani

Mencatat amalnya saat 60 Bulan.

Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa puasa pada tanggal 27 Rajab, Allah mencatatnya seperti orang yang puasa saat 60 bulan.” H.R. Abu Hurairah.

Puasa 7 hari pada bulan Rajab akan tutup pintu neraka baginya.

Puasa 8 hari pada bulan Rajab akan buka 8 pintu surga untuk dia.

Puasa 10 hari pada bulan Rajab maka meniadakan dosa-dosanya serta ditukar dengan kebaikan.

Puasa satu hari pada bulan Rajab akan memperoleh air susu yang datang dari sungai Rajab di surga yang rasa-rasanya manis melewati madu.

Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya di surga ada sungai yang diberi nama Rajab, airnya lebih putih dibanding susu serta rasa-rasanya lebih manis dari madu. Siapa saja puasa satu hari pada bulan Rajab, karena itu ia akan dikarunia minum dari sungai itu. ”

Nah di atas ialah beberapa keutamaan puasa bulan rajab. Mudah-mudahan kita bisa menjalankannya dengan tulus ikhlas supaya bisa keridhoan Nya.

Contoh Materi Khutbah Jum'at Tentang Keutamaan Bulan Rajab 2019

Contoh Materi Khutbah Jum'at Tentang Keutamaan Bulan Rajab 2018 - Semua puji buat Allah Rabb Semesta Alam, shalawat serta salam pada Nabi kita Muhammad, keluarga, beberapa teman dekat serta beberapa pengikut beliau sampai akhir jaman. Alhamdulillah, kita bersukur pada Allah Ta’ala karena masih tetap memberikan peluang pada kita ini masuk salah sebulan haram yakni bulan Rajab serta itu berarti kita sudah makin dekat dengan Ramadhan. Serta sudah masyhur juga jika pada bulan Rajab ini berlangsung momen isra serta mi'raj dalam rencana terima perintah shalat.

Lantas mengapa bulan-bulan itu dimaksud bulan haram? Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah menyampaikan, ”Dinamakan bulan haram karena dua arti. Pertama, pada bulan itu diharamkan beberapa pembunuhan. Beberapa orang Jahiliyyah juga yakini demikian. Ke-2, pada bulan itu larangan untuk lakukan perbuatan haram lebih diutamakan dibanding bulan yang lain karena mulianya bulan itu.

Mudah-mudahan kita dapat manfaatkan bulan Rajab serta Sya'ban ini menjadi proses kursus serta training kebaikan terutama puasa bulan rajab sampai mendekati bulan yang kita nanti-nantikan itu, dengan perasaan jika Ramadhan itu telah dekat dengan kita hingga jadikan kita lebih dekat lagi pada Allah swt.

Contoh Materi Khutbah Jum'at Tentang Keutamaan Bulan Rajab 2019


الحمد لله, الحمد لله الذى خلق الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن سيدنا محمدا عبده ورسوله. اللهم صل على سيدنا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين. اما بعد فياأيهاالحاضرون اتقوالله, اتقوالله حق تقاته ولاتموتن الا وانتم مسلمون, وقال الله تعالى إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Saudara-saudara yang mulia.
Kini kita sudah memasuki suatu bulan yang disebut bulan Rajab. Ada suatu peristiwa yaitu yang dikenal dengan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Tetapi bukan ini yang akan diterangkan sekarang, karena waktuya juga masih jauh dan Isra’ serta Mi’rajnya Nabi SAW itu jauh pada tanggal 27 Rajab. Maka yang lebih penting untuk kita ketahui pada hari ini ialah perkara-perkara yang ada hubungannya dengan keagungan bulan Rajab.

1. Rajab itu termasuk salah satu bulan suci atau asyhurun hurum. Rasulullah SAW bersabda ketika hari Nahar (hari raya kurban dalam haji wada (yakni haji terakhir yang beliau SAW kerjakan dan sebagai haji bermohon diri). Di antara isi khutbahnya ialah :

أَلاَ إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلْقِ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضِ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَ مُتَوَالِيَةٌ ذُوالْقَعْدَةِ وَذُوالْـحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Artinya :

“Ingatlah bahwasanya zaman ini telah berputar sejak diciptakannya langit dan bumi (maksudnya bulan-bulan itu bolak-balik kembali setiap tahun). Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya empat bulan sucinya, tiga berturut-turut yaitu bulan-bulan Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharrom, yang satunya berpisah yaitu Rajab Mudhar yang terletak antara bulan Jumadil Ukhra dan Sya’ban.”

2. Baik sekali mengerjakan puasa dalam bulan Rajab itu, sebagaimana tersebut dalam cerita Anas bin Malik ra :

لَقَيْتُ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ رَضِىَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ فَقُلْتُ لَهُ : مَنْ اَيْنَ جِئْتَ يَامُعَاذُ؟ قَالَ جِئْتُ مِنْ عِنْدِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ مَا سَمِعْتُ مِنْهُ؟ قَالَ سَمِعْتُ مَنْ قَالَ لَاإِلٰهَ إِلَّا للهُ خَالِصًا مُخْلِصًا دَخَلَ الـْجَنَّةَ، وَمَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللهِ دَخَلَ الـْجَنَّةَ ثُمَّ دَخَلْتُ عَلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَارَسُوْلُ اللهِ إِنَّ مُعَاذًا أَخْبِرْنِى بِكَذَا و بِكَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ صَدَقَ مُعَاذٌ.

Artinya :

“Saya bertemu dengan Mua’dz bin Jabal ra., lalu saya bertanya kepadanya: Dari mana engkau hai Mua’dz? Jawabnya: Saya datang dari Nabi SAW. Saya bertanya lagi: Apa yang engkau dengar darinya? Ia menjawab: Saya mendengar sabdanya: Barang siapa mengucapkan lafal Lailahaillallah dengan hati bersih, suci dan ikhlas, maka ia masuk surga, dan barang siapa berpuasa sehari di bulan Rajab untuk mencari keridhaan Allah, maka ia masuk surga. Saya (Anas) lalu memasuki rumah Rasulullah SAW, dan berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya Muadz memberitahukan kepada saya demikian. Kemudian beliau SAW bersabda: Benar perkataan Muadz itu.”

Artinya :

“Sesungguhnya dalam surga itu ada sebuah sungai yang disebut sungai Rajab, airnya lebih putih daripada susu, lebih manis rasanya daripada madu. Barangsiapa yang berpuasa sehari dari bulan Rajab, maka akan diberi minum oleh Allah dari sungai tersebut.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari sahabat Anas ra. Ketiga hadits di atas, semuanya memang dhaif, tetapi tidak mengapa kalau kita amalkan, sebab termasuk fadhailul amal atau amal-amal yang utama.

3. Doa pada malam hari pertama bulan Rajab itu insya Allah dikabulkan oleh Allah Ta’ala, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Artinya :

“Lima malam ini tidak akan ditolak sesuatu doa (jikalau diucapkan pada malam-malam itu) yaitu: malam pertama Rajab, malam Nishfu Sya’ban, malam Jum’at, malam hari Idul Fitri dan malam hari Idul Adha” Diriwayatkan oleh Imam Ibnu ‘Asakir dari Sahabat Umamah ra. Inipun hadist dhaif, tetapi boleh diamalkan, sebab termasuk dalam fadhailul amal pula.


4. Fdhilah Puasa di Bulan Rajab
Artinya :

“Berpuasalah dari bulan-bulan suci itu dan tinggalkanlah 3x. Ketika menyabdakan demikian itu, ketiga jari beliau SAW itu digenggamkan dan kemudian dibuka”

Maksudnya tiga hari berpuasa lalu diikuti dengan tiga hari tidak berpuasa. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Baihaqi dengan isnad yang jayyid (baik). Boleh juga berpuasa sebulan penuh di bulan Rajab. Tetapi handaklah dikurangi barang sehari atau dua hari. Sebab, kalau sebulan penuh, hukumnya makruh kecuali jika dilanjutkan dengan bulan Sya’ban, atau dimulai sejak bulan Rajab yakni Bulan Jumadil Ukhra. Adapun mengerjakan salat sunnah Rajab itu tidak diperkenankan sama sekali, sebagaimana yang disebut dalam Kitab I’anatuth Thalibin:

5. Fadilah Sholat Sunnah dibulan Rajab

أَمَّا الصَّلاَةُ الْمَعْرُوْفَةُ لَيْلَةَ الرَّغَائِبِ وَنِصْفَ شَعْبَانَ وَيَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فَبِدْعَةٌ قَبِيْحَةٌ وَالصَّلاَةُ الرَّغَائِبِ ثِنْتَا عَشَرَةَ رَكْعَةً بَيْنَ الْعِشَاءَيْنِ لَيْلَةَ أَوَّلِ جُمْعَةٍ مِنْ رَجَبٍ
Artinya :

“Adapun shalat yang dikenal malam Malam Raghaib, juga salat Nishfu Sya’ban dan hari Asyura itu adalah suatu bi’dah yang buruk. Salat Raghaib itu dua belas rakaat dikerjakan antara Maghrib dan Isya pada malam Jum’at pertama bulan Rajab. Maka dari itu janganlah mengerjakan ini atau salat sunnah apapun yang dimaksud atau diniatkan khusus untuk menyambut kedatangan bulan Rajab atau karena adanya malam Nishfu Sya’ban atau hari ‘Asyura.”

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَاتُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Itulah contoh dari teks khutbah jum'at bulan rajab yang bisa kalian ambil dan gunakan untuk di bawakan nanti hari jum'at pada waktunya. Banyak materi yang bisa di ambil tentang rajab termasuk juga isra mi'raj baginda nabi saw sejarahnya bagaimana.

Jadwal Puasa Bulan Rajab 2019 1440 H Jatuh Pada Hari Tanggal Berapa ?

Harus di pahami bahwa Pada hitungan hijriyah, bulan rajab adalah bulan ke-7. Bulan ini termasuk juga salah sebulan haram (suci) dan/atau bulan yang dimuliakan. Karena adalah bulan haram, karena itu tidaklah heran bila dikalangan penduduk muslim banyak yang lakukan amal-amalan ketaatan di bulan ini, termasuk juga menunaikan puasa sunnah rajab. Lalu untuk melaksanakannya puasa rajab jatuh pada tanggal dan berapa hari di lakukan.

Melihat dari perhitungan hisab sulamun nayyirain bahwa Tanggal 1 bulan rajab 1440 H Jatuh Pada Hari Jum'at 8 Maret 2019 maka sejak tanggal tersebut umat islam sudah bisa melakukan ibadah puasa. Mengapa pembahasan ini lebih utama di sajikan sebab di pungkiri atau tidak masih banyak umat islam sekarang ini yang masih belum mengetahui penanggalan bulan hijriyah padahal sangat penting apalagi jika berhubungan dengan permasalahan ibadah dan amalan sunnah, misal untuk bulan sya'ban dan ramadhan.

Ada 4 (empat) bulan haram yang diketahui kebiasaan Islam, ketiganya dengan berurutan ialah : Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, serta satunya ialah bulan Rajab. Beberapa argumen mengapa bulan-bulan itu diberi nama bulan haram ialah :Pada bulan itu diharamkan beberapa pembunuhan. Beberapa orang Jahiliyyah juga yakini demikian. Pada bulan itu larangan untuk lakukan perbuatan haram lebih diutamakan dibanding bulan yang lain karena mulianya bulan itu. Demikian juga ketika itu sangat baik untuk lakukan amalan ketaatan. (Lihat Zaadul Masiir, tafsir surat At Taubah ayat 36)

Jadwal Puasa Bulan Rajab 2019 1440 H Jatuh Pada Hari Tanggal Berapa ?

Keutamaan Puasa Rajab

Hadis-hadis Nabi yang menyarankan atau memerintah berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram serta Rajab) itu cukuplah jadi hujjah atau landasan tentang keutamaan puasa di bulan Rajab.

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda " Puasalah pada bulan-bulan haram. " (Kisah Abu Dawud, Ibnu Majah, serta Ahmad). Hadis yang lain ialah kisah al-Nasa'i serta Abu Dawud (serta disahihkan oleh Ibnu Huzaimah) : " Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tidak lihat Rasul lakukan puasa (sunnah) sekitar yang Rasul kerjakan dalam bulan Sya'ban. Rasul menjawab : 'Bulan Sya'ban ialah bulan pada Rajab serta Ramadan yang dilupakan oleh banyak orang. ' "

Menurut as-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam pemkajian puasa sunnah, ungkapan Nabi, " Bulan Sya'ban ialah bulan pada Rajab serta Ramadan yang dilupakan banyak orang " itu dengan implisit tunjukkan jika bulan Rajab juga disunnahkan lakukan puasa di dalamnya.

Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan juga berpuasa didalam bulan-bulan mulia ini dimaksud Rasulullah menjadi puasa yang paling penting sesudah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa sesudah Ramadan ialah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, serta Rajab).

Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumid-Din mengatakan jika kesunnahan berpuasa jadi lebih kuat bila dikerjakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini bisa diketemukan pada setiap tahun, setiap bulan serta setiap minggu. Berkaitan siklus bulanan ini Al-Ghazali mengatakan jika Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram serta sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, serta muharram.

Dijelaskan dalam Kifayah al-Akhyar, jika bulan yang paling penting untuk berpuasa sesudah Ramadan ialah bulan- bulan haram yakni dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab serta muharram. Diantara ke empat bulan itu yang paling penting untuk puasa ialah bulan al-muharram, lalu Sya’ban. Akan tetapi menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama sesudah al-Muharram ialah Rajab.

Berkaitan hukum puasa serta beribadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi mengatakan, sudah jelas serta shahih kisah jika Rasul SAW suka pada puasa serta perbanyak beribadah di bulan haram, serta Rajab ialah satu diantara bulan haram, karena itu saat tidak ada larangan spesial puasa serta beribadah di bulan Rajab, karena itu tidak ada satu kemampuan untuk melarang puasa Rajab serta beribadah yang lain di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).

Kelebihan Bulan Rajab

Tersebut beberapa hadis yang menjelaskan keutamaan serta kekhususan puasa bulan Rajab :

· Diriwayatkan jika jika Rasulullah SAW masuk bulan Rajab beliau berdo’a : “Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) serta (juga) Sya’ban, serta sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan. ” (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik).

· " Siapa saja berpuasa pada bulan Rajab satu hari, karena itu laksana ia puasa saat satu bulan, jika puasa 7 hari karena itu ditutuplah untuk dia 7 pintu neraka Jahim, jika puasa 8 hari karena itu dibukakan untuk dia 8 pintu surga, apabila puasa 10 hari karena itu digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan. "

· Kisah al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid : “Barangsiapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, karena itu ia laksana berpuasa satu tahun, jika puasa 7 hari karena itu ditutuplah untuk dia pintu-pintu neraka jahanam, jika puasa 8 hari dibukakan untuk dia 8 pintu surga, jika puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya..... "

· " Sebenarnya di surga ada sungai yang diberi nama Rajab, airnya lebih putih dibanding susu serta rasa-rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa satu hari pada bulan Rajab, karena itu ia akan dikaruniai minum dari sungai itu ".

· Kisah (dengan mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad SAW bersabda : " Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, serta Ramadan bulannya umatku. "

· Sabda Rasulullah SAW lagi : “Pada malam mi’raj, saya lihat suatu sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu serta lebih harum dari wangi-wangian, lantas saya menanyakan pada Jibril a. s. : “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini? ”Maka berkata Jibrilb a. s. : “Ya Muhammad sungai ini ialah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.

Pengertian Bacaan Niat Puasa Bulan Rajab 2019 Berapa Hari

Pengertian Bacaan Niat Puasa Bulan Rajab 2019 Berapa Hari - Beberapa hari lagi kita semua akan memasuki bulan rajab yang mulia, di banding bulan lain rajab ini memiliki banyak keunggulan-keunggulan yang membedakan dengan yang lainnya teutama dari sisi amalan yang di lakukan di dalamnya akan di beri pahala cukup besar salah satu contoh dengan melaksanakan puasa rajab dan amalan lainnya. Dalam artikel yang cukup singkat ini akan coba kami jelaskan seputar puasa sunnah di bulan rajab hukum manfaat berapa hari di kerjakannya dan lain sebagainya.

Sebagian besar ulama dari golongan Madzhab Hanafi, Maliki serta Syafi’i berasumsi kalau puasa Rajab hukumnya merupakan Sunnah sepanjang 30 hari. Usul ini bisa berubah menjadi qaul dalam madzhab Hanbali. Dan, banyak ulama madzhab Hanbali berasumsi kalau berpuasa Rajab dengan cara penuh (30 hari) hukumnya makruh seandainya tak diikuti dengan puasa pada bulan-bulan yang lain. Kemakruhan ini bisa jadi hilang seandainya tak berpuasa dalam sebuah atau dua hari dalam bulan Rajab itu, atau bisa saja dengan berpuasa pada bulan yg beda.

Banyak ulama madzhab Hanbali juga tidak sama usul terkait tentukan bulan-bulan haram dengan puasa. Sebagian besar mereka menghukumi sunnah, sesaat sejumlah yang lain tak memaparkan kesunnahannya. Selanjutnya pengakuan banyak ulama madzhab empat terkait puasa Rajab, yg udah dirangkum oleh Umir, Pengurus LBMNU Cabang Jember pada 29/03.

Pengertian Bacaan Niat Puasa Bulan Rajab 2019 Berapa Hari

Pertama, Madzhab Hanafi, dalam al-Fatawa al-Hindiyyah (1/202) di sebutkan :

“Macam-macam puasa yg disunnahkan merupakan banyak ragamnya. Pertama, puasa bulan Muharram, ke dua puasa bulan Rajab, ke-tiga, puasa bulan Sya’ban serta hari Asyura. ”

Ke dua, Madzhab Maliki dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/241), disaat memaparkan puasa yg disunnahkan, al-Kharsyi berkata :

“Muharram, Rajab serta Sya’ban. Ialah, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan haram pertama -, serta Rajab – bulan haram yg menyendiri. ” Dalam catatan pinggirnya : “Maksud pengucapan pengaram, bulan Rajab, bahkan juga disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram yg empat, yg terutama bulan Muharram, terus Rajab, terus Dzul Qa’dah, terus Dzul Hijjah. ”

Pengakuan mirip dapat disaksikan juga dalam kitab al-Fawakih al-Dawani (2/272), Kifayah al-Thalib al-Rabbani (2/407), Syarh al-Dardir ‘ala Khalil (1/513) serta al-Taj wa al-Iklil (3/220).

Ke-tiga, Madzhab Syafi’I.

Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439),

“Teman-teman kami (banyak ulama madzhab Syafi’i) berkata : “Di pada puasa yg disunnahkan merupakan puasa bulan-bulan haram, ialah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram serta Rajab, serta yg terutama merupakan Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr : “Yang terutama merupakan bulan Rajab”. Usul al-Ruyani ini tidak benar, sebab hadits Abu Hurairah yg bakal kami katakan dibawah ini insya Allah (“Puasa yg terutama sehabis Ramadhan merupakan puasa bulan Muharram. ”) ”.

Pengakuan mirip bisa disaksikan juga dalam Asna al-Mathalib (1/433), Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53), Mughni al-Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj (3/211) dll.

Ke-4, Madzhab Hanbali.

Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam kitab al-Mughni (3/53) :

“Pasal. Dimakruhkan menspesialisasikan bulan Rajab dengan beribadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata : “Apabila seorang berpuasa Rajab, jadi berbukalah dalam 1 hari atau beberapa saat, seumpamanya tak berpuasa penuh 1bulan. ” Ahmad bin Hanbal juga berkata : “Orang yg berpuasa 1 tahun penuh, jadi berpuasalah juga di bulan Rajab. Bila tak berpuasa penuh, jadi jangan sampai berpuasa Rajab tiada henti, ia berbuka di dalamnya serta jangan sampai menyerupakannya dengan bulan Ramadhan. ”

Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’ (3/118) :

“Pasal. Dimakruhkan menspesialisasikan bulan Rajab dengan berpuasa. Hanbal mengambil : “Makruh, serta meriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar serta Abu Bakrah. ” Ahmad berkata : “Memuku seorang sebab berpuasa Rajab”. Ibnu Abbas berkata : “Sunnah berpuasa Rajab, terkecuali 1 hari atau beberapa saat yg tak berpuasa. ” Kemakruhan puasa Rajab dapat hilang dengan berbuka (1 hari atau beberapa saat), atau bisa saja dengan berpuasa pada bulan yg beda dalam tahun yg sama. Pengarang al-Muharrar berkata : “Meskipun bulan itu tak bergandengan. ”

Mengenai dalil puasa rajab menurut banyak sebagian besar ulama terutama, antara lain :

Dalil Sebagian besar Ulama

Sebagian besar ulama yg berpandangan kalau puasa Rajab hukumnya sunnah 1 bulan penuh, berdalil dengan sejumlah banyak hadits serta atsar. Dalil-dalil itu bisa diklasifikasi berubah menjadi tiga :

Pertama, hadits-hadits yg memaparkan keutamaan puasa sunnah dengan cara mutlak. Dalam konteks ini, al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53) serta fatwa beliau mengambil dari fatwa al-Imam Izzuddin bin Abdussalam (soal. 119) :

“Ibnu Hajar, (serta awal kalinya Imam Izzuddin bin Abdissalam di tanya juga), terkait sejarah dari sejumlah pakar hadits yg melarang puasa Rajab serta mengagungkan kemuliaannya, serta apa berpuasa 1bulan penuh di bulan Rajab resmi? Beliau berkata dalam jawabannya : “Nadzar puasa Rajab hukumnya resmi serta mesti, serta bisa mendekatkan diri terhadap Allah dengan melaksanakannya. Orang yg melarang puasa Rajab merupakan orang bodoh dengan pengambilanhukum-hukum syara’. Bagaimana bisa saja puasa Rajab dilarang, dan banyak ulama yg membukukan syariat, tak seseorang lantas dari mereka yg menuturkan masuknya bulan Rajab dalam bulan yg makruh dipuasai. Bahkan juga berpuasa Rajab termasuk juga qurbah (beribadah sunnah yang bisa mendekatkan) terhadap Allah, sebab apakah yg ada dalam hadits-hadits shahih yg memberi anjuran berpuasa seperti sabda Nabi SAW : “Allah berfirman, semua amal ibadahanak Adam bakal kembali padanya terkecuali puasa”, serta sabda Nabi SAW : “Sesungguhnya berbau mulut orang yg berpuasa lebih harum menurut Allah ketimbang minyak kasturi”, serta sabda Nabi SAW : “Sesungguhnya puasa yg terutama merupakan puasa saudaraku Dawud. Ia berpuasa satu hari serta berbuka satu hari. ” Nabi Dawud AS berpuasa tanpa dibatasi oleh bulan umpamanya tidak cuman bula Rajab. ”

Al-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar (4/291) :

“Telah ada dalil yg memberikan pada disyariatkannya puasa Rajab, untuk beberapa umumnya serta privat. Mengenai hadits yg punya sifat umum, merupakan hadits-hadits yg ada memberi anjuran puasa pada bulan-bulan haram. Dan Rajab termasuk juga bulan haram menurut ijma’ ulama. Demikian juga hadits-hadits yg ada terkait disyariatkannya puasa sunnat dengan cara mutlak. ”

Ke dua, hadits-hadits yg memberi anjuran puasa bulan-bulan haram, salah satunya hadits Mujibah al-Bahiliyah. Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam al-Sunan (2/322) jadi dibawah ini :

Dari Mujibah al-Bahiliyah, dari papa atau pamannya, kalau ia mendatangi Rasulullah SAW lantas pergi. Terus ada lagi pada tahun seterusnya, dan situasi fisiknya udah beralih. Ia berkata : “Wahai Rasulullah, apa engkau tetap mengenalku? ” Beliau ajukan pertanyaan : “Kamu siapa? ” Ia menjawab : “Aku dari suku Bahili, yg ada tahun awal kalinya. ” Nabi SAW ajukan pertanyaan : “Kondisi fisik mu kok beralih, dahulu fisikmu begitu bagus? ” Ia menjawab : “Aku tak makan terkecuali malam hari sejak mulai meninggalkanmu. ” Terus Rasulullah SAW bersabda : “Mengapa kamu menyiksa diri? ” Terus berliau bersabda : “Berpuasalah di bulan Ramadhan serta 1 hari dalam tiap-tiap bulan. ” Ia menjawab : “Tambahlah kepadaku, sebab saya tetap bisa. ” Beliau menjawab : “Berpuasalah dua hari dalam 1 bulan. ” Ia berkata : “Tambahlah, saya tetap kuat. ” Nabi SAW menjawab : “Berpuasalah tiga hari dalam 1 bulan. ” Ia berkata : “Tambahlah. ” Nabi SAW menjawab : “Berpuasalah di bulan haram serta tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram serta tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram serta tinggalkanlah. ” (HR. Abu Dawud serta Ibnu Majah).

Berikan komentar hadits itu, Imam al-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439) : “Nabi SAW memerintah laki laki itu berpuasasebagian dalam bulan-bulan haram itu serta tinggalkan puasa di sejumlah yg beda, sebab berpuasa untuk laki laki Bahili itu memberatkan fisiknya. Adapuan untuk orang yg tak memberatkan, jadi berpuasa 1bulan penuh di bulan-bulan haram merupakan keutamaan. ” Komentar yang sama pula dikemukakan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (1/433) serta Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).

Ke-tiga, hadits-hadits yg memaparkan keutamaan bulan Rajab dengan cara privat. Hadits-hadits itu walaupun derajatnya dha’if, namun tetap diamalkan dalam bab fadhail al-a’mal, seperti ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).

Pada hadits yg memaparkan keutamaan puasa Rajab dengan cara privat merupakan hadits Usamah bin Zaid dibawah ini : ـ

“Dalam Sunan al-Nasa’i (4/201) : Dari Usamah bin Zaid, berkata : “Wahai Rasulullah, saya tak melihatmu berpuasa dalam bulan-bulan yg ada seperti engkau berpuasa pada bulan Sya’ban? ” Beliau menjawab : “Bulan Sya’ban itu bulan yg dilupakan oleh manusia pada Rajab serta Ramadhan. ”

Berikan komentar hadits itu, Imam al-Syaukani berkata dalam kitabnya Nail al-Authar (4/291) : “Hadits Usamah diatas, katanya memberikan disunnahkannya puasa Rajab. Sebab yg kelihatan dari hadits itu, para Muslimin pada waktu Nabi SAW melalaikan buat mengagungkan bulan Sya’ban dengan berpuasa, sama seperti mereka mengagungkan Ramadhan serta Rajab dengan berpuasa. ”

Ke-4, atsar dari ulama salaf yg saleh. Ada sejumlah sejarah yg menjelaskan kalau sejumlah ulama salaf yg saleh menunaikan beribadah puasaRajab, seperti Hasan al-Bashri, Abdullah bin Umar dll. Hal semacam ini dapat disaksikan dalam kitab-kitab hadits seperti Mushannaf Ibn Abi Syaibah dll.

Dalil Madzhab Hanbali

Sama seperti dimaklumi, madzhab Hanbali berasumsi kalau menspesialisasikan puasa Rajab dengan cara penuh dengan beribadah puasa merupakan makruh. Namun kemakruhan puasa Rajab ini dapat hilang dengan dua trik, pertama, tinggalkan satu hari atau lebih dalam bulan Rajab tanpa puasa. Serta ke dua, berpuasa di bulan-bulan diluar Rajab, walau bulan itu tak berdampingan dengan bulan Rajab.

Banyak ulama yg bermadzhab Hanbali, memakruhkan berpuasa Rajab dengan cara penuh serta dengan cara privat, didasarkan pada sejumlah hadits, salah satunya :

Hadits dari Zaid bin Aslam, kalau Rasulullah SAW sempat di tanya terkait puasa Rajab, terus beliau menjawab : “Di manakah kalian dari bulan Sya’ban? ” (HR. Ibnu Abi Syaibah 2/513 serta Abdurrazzaq 4/292. Namun hadits ini mursal, alias dha’if).

Hadits Usamah bin Zaid. Ia senantiasa berpuasa di bulan-bulan haram. Terus Rasulullah SAW bersabda padanya : “Berpuasalah di bulan Syawal. ” Terus Usamah tinggalkan puasa di bulan-bulan haram, serta cuma berpuasa di bulan Syawal hingga wafat. ” (HR. Ibn Majah 1/555, namun hadits ini dha’if. Hadits ini bisa dinilai dha’if oleh Syaikh al-Albani.).

Hadits dari Ibnu Abbas, kalau Nabi SAW melarang puasa Rajab. (HR. Ibn Majah 1/554, namun hadits ini dinilai dha’if oleh Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa al-Kubra 2/479, dll).

Madzhab Hanbali juga berdalil dengan sejumlah atsar dari sejumlah kawan akrab, seperti atsar kalau Umar sempat memukul orang sebab berpuasa Rajab, atsar dari Anas bin Malik dll. Namun atsar ini tetap ditentang dengan atsar-atsar beda dari banyak kawan akrab yg malahan mengerjakan puasa Rajab. Di samping itu, dalil-dalil banyak ulama yg memberi anjuran puasa Rajab makin lebih kuat serta lebih shahih sama seperti udah dikemukakan awal kalinya.
Re-Write Alternatif #3
Sebagian besar ulama dari kelompok Madzhab Hanafi, Maliki serta Syafi’i berasumsi jika puasa Rajab hukumnya yaitu Sunnah sepanjang 30 hari. Saran ini bisa berubah menjadi qaul dalam madzhab Hanbali. Dan, banyak ulama madzhab Hanbali berasumsi jika berpuasa Rajab dengan cara penuh (30 hari) hukumnya makruh bila tidak diikuti dengan puasa pada bulan-bulan yang lain. Kemakruhan ini akan jadi hilang bila tidak berpuasa pada sebuah atau dua hari dalam bulan Rajab itu, atau mungkin dengan berpuasa pada bulan yang lainnya. Banyak ulama madzhab Hanbali juga tidak sama saran terkait memastikan bulan-bulan haram dengan puasa. Sebagian besar mereka menghukumi sunnah, sesaat sejumlah yang lain tidak memaparkan kesunnahannya.

Tersebut pengakuan banyak ulama madzhab empat terkait puasa Rajab, yang sudah dirangkum oleh Umir, Pengurus LBMNU Cabang Jember pada 29/03.

Pertama, Madzhab Hanafi, dalam al-Fatawa al-Hindiyyah (1/202) di sebutkan :

“Macam-macam puasa yang disunnahkan yaitu banyak ragamnya. Pertama, puasa bulan Muharram, ke-2 puasa bulan Rajab, ke-3, puasa bulan Sya’ban serta hari Asyura. ”

Ke-2, Madzhab Maliki dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/241), saat memaparkan puasa yang disunnahkan, al-Kharsyi berkata :

“Muharram, Rajab serta Sya’ban. Ialah, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan haram pertama -, serta Rajab – bulan haram yang menyendiri. ” Dalam catatan pinggirnya : “Maksud pengucapan pengaram, bulan Rajab, bahkan juga disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling penting bulan Muharram, terus Rajab, terus Dzul Qa’dah, terus Dzul Hijjah. ”

Pengakuan mirip dapat disaksikan juga dalam kitab al-Fawakih al-Dawani (2/272), Kifayah al-Thalib al-Rabbani (2/407), Syarh al-Dardir ‘ala Khalil (1/513) serta al-Taj wa al-Iklil (3/220).

Ke-3, Madzhab Syafi’I.

Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439),

“Teman-teman kami (banyak ulama madzhab Syafi’i) berkata : “Di pada puasa yang disunnahkan yaitu puasa bulan-bulan haram, yakni Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram serta Rajab, serta yang paling penting yaitu Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr : “Yang paling penting yaitu bulan Rajab”. Saran al-Ruyani ini salah, lantaran hadits Abu Hurairah yang akan kami katakan di bawah ini insya Allah (“Puasa yang paling penting selesai Ramadhan yaitu puasa bulan Muharram. ”) ”.

Pengakuan mirip bisa disaksikan juga dalam Asna al-Mathalib (1/433), Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53), Mughni al-Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj (3/211) dan seterusnya.

Ke empat, Madzhab Hanbali.

Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam kitab al-Mughni (3/53) :

“Pasal. Dimakruhkan menspesialisasikan bulan Rajab dengan beribadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata : “Apabila seorang berpuasa Rajab, karena itu berbukalah dalam 1 hari atau sekian hari, seumpamanya tidak berpuasa penuh sebulan. ” Ahmad bin Hanbal juga berkata : “Orang yang berpuasa 1 tahun penuh, karena itu berpuasalah juga di bulan Rajab. Jika tidak berpuasa penuh, karena itu jangan sampai berpuasa Rajab terus-terusan, ia berbuka di dalamnya serta janganlah menyerupakannya dengan bulan Ramadhan. ”

Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’ (3/118) :

“Pasal. Dimakruhkan menspesialisasikan bulan Rajab dengan berpuasa. Hanbal mengambil : “Makruh, serta meriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar serta Abu Bakrah. ” Ahmad berkata : “Memuku seorang lantaran berpuasa Rajab”. Ibnu Abbas berkata : “Sunnah berpuasa Rajab, terkecuali 1 hari atau sekian hari yang tidak berpuasa. ” Kemakruhan puasa Rajab dapat hilang dengan berbuka (1 hari atau sekian hari), atau mungkin dengan berpuasa pada bulan yang lainnya dalam tahun yang sama. Pengarang al-Muharrar berkata : “Meskipun bulan itu tidak bergandengan. ”

Mengenai dalil puasa rajab menurut banyak sebagian besar ulama terpenting, salah satunya :

Dalil Sebagian besar Ulama

Sebagian besar ulama yang berpandangan jika puasa Rajab hukumnya sunnah 1 bulan penuh, berdalil dengan beberapa banyak hadits serta atsar. Dalil-dalil itu bisa diklasifikasi berubah menjadi tiga :

Pertama, hadits-hadits yang memaparkan keutamaan puasa sunnah dengan cara mutlak. Dalam konteks ini, al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53) serta fatwa beliau mengambil dari fatwa al-Imam Izzuddin bin Abdussalam (soal. 119) :

“Ibnu Hajar, (serta awal mulanya Imam Izzuddin bin Abdissalam di tanya juga), terkait kisah dari sejumlah pakar hadits yang melarang puasa Rajab serta mengagungkan kemuliaannya, serta apa berpuasa sebulan penuh di bulan Rajab resmi? Beliau berkata dalam jawabannya : “Nadzar puasa Rajab hukumnya resmi serta mesti, serta bisa mendekatkan diri terhadap Allah dengan melaksanakannya. Orang yang melarang puasa Rajab yaitu orang bodoh dengan pengambilanhukum-hukum syara’. Bagaimana bisa saja puasa Rajab dilarang, dan banyak ulama yang membukukan syariat, tidak seseorang juga dari mereka yang sebutkan masuknya bulan Rajab dalam bulan yang makruh dipuasai. Bahkan juga berpuasa Rajab termasuk juga qurbah (beribadah sunnah yang bisa mendekatkan) terhadap Allah, lantaran apakah yang ada dalam hadits-hadits shahih yang menyarankan berpuasa seperti sabda Nabi SAW : “Allah berfirman, semua amal ibadahanak Adam akan kembali padanya terkecuali puasa”, serta sabda Nabi SAW : “Sesungguhnya berbau mulut orang yang berpuasa lebih harum menurut Allah daripada minyak kasturi”, serta sabda Nabi SAW : “Sesungguhnya puasa yang paling penting yaitu puasa saudaraku Dawud. Ia berpuasa satu hari serta berbuka satu hari. ” Nabi Dawud AS berpuasa tanpa dibatasi oleh bulan semisalnya tidak cuman bula Rajab. ”

Al-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar (4/291) :

“Telah ada dalil yang membuktikan pada disyariatkannya puasa Rajab, pada umumnya serta privat. Mengenai hadits yang miliki sifat umum, yaitu hadits-hadits yang ada menyarankan puasa pada bulan-bulan haram. Dan Rajab termasuk juga bulan haram berdasar pada ijma’ ulama. Demikian juga hadits-hadits yang ada terkait disyariatkannya puasa sunnat dengan cara mutlak. ”

Ke-2, hadits-hadits yang menyarankan puasa bulan-bulan haram, diantaranya hadits Mujibah al-Bahiliyah. Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam al-Sunan (2/322) jadi di bawah ini :

Dari Mujibah al-Bahiliyah, dari bapak atau pamannya, jika ia mendatangi Rasulullah SAW lantas pergi. Terus ada lagi pada tahun seterusnya, dan situasi fisiknya sudah beralih. Ia berkata : “Wahai Rasulullah, apa engkau masihlah mengenalku? ” Beliau menanyakan : “Kamu siapa? ” Ia menjawab : “Aku dari suku Bahili, yang ada tahun awal mulanya. ” Nabi SAW menanyakan : “Kondisi fisik mu kok beralih, dahulu fisikmu sangat bagus? ” Ia menjawab : “Aku tidak makan terkecuali malam hari sejak mulai meninggalkanmu. ” Terus Rasulullah SAW bersabda : “Mengapa kamu menyiksa diri? ” Terus berliau bersabda : “Berpuasalah di bulan Ramadhan serta 1 hari dalam tiap-tiap bulan. ” Ia menjawab : “Tambahlah kepadaku, lantaran saya masihlah sanggup. ” Beliau menjawab : “Berpuasalah dua hari dalam 1 bulan. ” Ia berkata : “Tambahlah, saya masihlah kuat. ” Nabi SAW menjawab : “Berpuasalah tiga hari dalam 1 bulan. ” Ia berkata : “Tambahlah. ” Nabi SAW menjawab : “Berpuasalah di bulan haram serta tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram serta tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram serta tinggalkanlah. ” (HR. Abu Dawud serta Ibnu Majah).

Memberi komentar hadits itu, Imam al-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439) : “Nabi SAW memerintah lelaki itu berpuasasebagian dalam bulan-bulan haram itu serta tinggalkan puasa di sejumlah yang lainnya, lantaran berpuasa untuk lelaki Bahili itu memberatkan fisiknya. Adapuan untuk orang yang tidak memberatkan, karena itu berpuasa sebulan penuh di bulan-bulan haram yaitu keutamaan. ” Komentar yang juga sama dikemukakan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (1/433) serta Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).

Ke-3, hadits-hadits yang memaparkan keutamaan bulan Rajab dengan cara privat. Hadits-hadits itu kendati derajatnya dha’if, namun masihlah diamalkan dalam bab fadhail al-a’mal, seperti ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).

Pada hadits yang memaparkan keutamaan puasa Rajab dengan cara privat yaitu hadits Usamah bin Zaid di bawah ini : ـ

“Dalam Sunan al-Nasa’i (4/201) : Dari Usamah bin Zaid, berkata : “Wahai Rasulullah, saya tidak melihatmu berpuasa dalam bulan-bulan yang ada seperti engkau berpuasa pada bulan Sya’ban? ” Beliau menjawab : “Bulan Sya’ban itu bulan yang dilupakan oleh manusia pada Rajab serta Ramadhan. ”

Memberi komentar hadits itu, Imam al-Syaukani berkata dalam kitabnya Nail al-Authar (4/291) : “Hadits Usamah diatas, tuturnya membuktikan disunnahkannya puasa Rajab. Lantaran yang kelihatan dari hadits itu, para Muslimin pada kala Nabi SAW melalaikan buat mengagungkan bulan Sya’ban dengan berpuasa, sama seperti mereka mengagungkan Ramadhan serta Rajab dengan berpuasa. ”

Ke empat, atsar dari ulama salaf yang saleh. Ada sejumlah kisah yang menjelaskan jika beberapa ulama salaf yang saleh menunaikan beribadah puasaRajab, seperti Hasan al-Bashri, Abdullah bin Umar dan seterusnya. Hal semacam ini dapat disaksikan dalam kitab-kitab hadits seperti Mushannaf Ibn Abi Syaibah dan seterusnya.

Dalil Madzhab Hanbali

Sama seperti dimaklumi, madzhab Hanbali berasumsi jika menspesialisasikan puasa Rajab dengan cara penuh dengan beribadah puasa yaitu makruh. Namun kemakruhan puasa Rajab ini dapat hilang dengan dua trik, pertama, tinggalkan satu hari atau lebih dalam bulan Rajab tanpa puasa. Serta ke-2, berpuasa di bulan-bulan diluar Rajab, meskipun bulan itu tidak berdampingan dengan bulan Rajab.

Banyak ulama yang bermadzhab Hanbali, memakruhkan berpuasa Rajab dengan cara penuh serta dengan cara privat, didasarkan pada beberapa hadits, diantaranya :

Hadits dari Zaid bin Aslam, jika Rasulullah SAW sempat di tanya terkait puasa Rajab, terus beliau menjawab : “Di manakah kalian dari bulan Sya’ban? ” (HR. Ibnu Abi Syaibah 2/513 serta Abdurrazzaq 4/292. Namun hadits ini mursal, alias dha’if).

Hadits Usamah bin Zaid. Ia senantiasa berpuasa di bulan-bulan haram. Terus Rasulullah SAW bersabda padanya : “Berpuasalah di bulan Syawal. ” Terus Usamah tinggalkan puasa di bulan-bulan haram, serta cuma berpuasa di bulan Syawal sampai wafat. ” (HR. Ibn Majah 1/555, namun hadits ini dha’if. Hadits ini bisa dinilai dha’if oleh Syaikh al-Albani.).

Hadits dari Ibnu Abbas, jika Nabi SAW melarang puasa Rajab. (HR. Ibn Majah 1/554, namun hadits ini dinilai dha’if oleh Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa al-Kubra 2/479, dan seterusnya).

Madzhab Hanbali juga berdalil dengan beberapa atsar dari sejumlah kawan akrab, seperti atsar jika Umar sempat memukul orang lantaran berpuasa Rajab, atsar dari Anas bin Malik dan seterusnya. Namun atsar ini masihlah ditentang dengan atsar-atsar lainnya dari banyak kawan akrab yang malah kerjakan puasa Rajab. Selain itu, dalil-dalil banyak ulama yang menyarankan puasa Rajab makin lebih kuat serta lebih shahih sama seperti sudah dikemukakan awal mulanya.

Ada 2 perihal yang perlu dilihat dalam mengulas permasalahan puasa Rojab. Pertama: Tidak ada kisah yang benar dari Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam yang melarang puasa Rajab. Ke-2: Banyak riwayat-riwayat mengenai keutamaan puasa Rajab yang tidak benar serta palsu.

Serta didalam penduduk kita ada 2 kutub ekstrim. Pertama ialah sekumpulan kecil golongan muslimin yang mengatakan dengan lantang jika puasa bulan Rajab ialah bid’ah. Ke-2 ialah sekumpulan orang yang biasa lakukan atau menyeru puasa Rajab namun tidak mengerti sudah membawa riwayat-riwayat tidak benar serta palsu. Karena itu dalam risalah kecil ini kami ingin coba mendatangkan kisah yang benar sekaligus juga pandangan beberapa ulama 4 madzhab mengenai puasa di bulan Rajab

Sebetulnya permasalahan puasa Rajab telah dibicarakan selesai oleh ulama-ulama terdahulu dengan jelas serta gamblang. Namun karena ada grup kecil hamba-hamba Alloh yang biasa MENUDUH BID’AH ORANG LAIN mengatakan dengan lantang jika amalan puasa di bulan Rajab ialah suatu yang bid’ah.

Dengan risalah kecil ini mari kita lihat hujjah beberapa ulama mengenai puasa bulan Rajab serta mari kita juga lihat ketidaksamaan beberapa ulama didalam menanggapi hukum puasa di bulan Rajab. Yang pasti bulan Rajab ialah termasuk juga bulan Haram yang 4 (Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, Muharram serta Rajab) serta bulan haram ini dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala hingga tidak diperbolehkan untuk berperang di dalamnya serta ada banyak keutamaan didalam bulan-bulan haram itu terutamanya bulan Rajab. Serta disini kami cuma akan mengulas permasalahan puasa Rajab, untuk permasalahan yang lain seperti hukum rayakan Isro’ Mi’roj serta sholat malam di bulan Rajab akan kami hadirkan pada risalah yang berlainan.

Tidak kami pungkiri ada hadits-hadits dho’if atau palsu (Maudhu’) yang seringkali dikemukakan oleh beberapa simpatisan puasa Rajab. Oleh karena itu harus buat kami untuk menuturkan supaya jangan pernah ada yang membawa hadits-hadits palsu meskipun untuk kebaikan seperti meningkatkan orang untuk melaksanakan ibadah hukumnya ialah HARAM serta DOSA BESAR seperti ancaman Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori serta Imam Muslim :

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّءْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Berarti : “Barang siapa menyengaja berbohong atas namaku karena itu sebaiknya menyiapkan diri untuk tempati neraka”.

Serta perlu untuk diketahui jika dengan adanya banyak hadits-hadits palsu mengenai keutamaan puasa Rojab itu bukan bermakna tidak ada hadits yang benar yang mengulas mengenai keistimewaannya bulan Rojab.

DALIL-DALIL TENTANG PUASA RAJAB

1. Dalil mengenai puasa Rajab Dengan umum

Himbauan pada umumnya untuk perbanyak puasa terkecuali di hari-hari yang diharamkan yang 5. Serta bulan Rajab ialah bukan termasuk juga hari-hari yang diharamkan. Dan anjuran-anjuran perbanyak di hari-hari seperti puasa hari Senin, puasa hari Kamis, puasa hari-hari putih, puasa Daud dan sebagainya yang itu semua dapat dikerjakan serta masih disarankan meskipun di bulan Rajab. Di bawah ini ialah riwayat-riwayat mengenai keutamaan puasa.

Hadits Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori No.5472:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ أَدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامُ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ

“Semua amal anak adam (pahalanya) untuk dia terkecuali puasa karena itu saya langsung yang membalasnya”

Hadits Yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1942:

لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih wangi dari misik menurut Allah nantinya pada hari qiamat”

Yang disebut Allah akan membalasnya sendiri ialah pahala puasa tidak hanya terbatas hitungan tidak seperti pahala beribadah shalat jama’ah dengan 27 derajat. Atau beribadah lainnya yang satu kebaikan dilipat gandakan jadi 10 kebaikan.

Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori No.1063 serta Imam Muslim No.1969 :

إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ كَانَ يَصُوْمُ يَوْمًا وَ يُفْطِرُ يَوْمًا

“Sesungguhnya sangat utamanya puasa ialah puasa saudaraku Nabi Daud, beliau satu hari puasa serta satu hari buka”

2. Dalil-Dalil Mengenai Puasa Rajab dengan Khusus

Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim

أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ حَكِيْمٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ: ” سَأَلْتُ سَعِيْدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبَ ؟ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِيْ رَجَبَ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يَصُوْمُ”

“Sesungguhnya Sayyidina Ustman Ibn Hakim Al-Anshori, berkata : “Aku menanyakan pada Sa’id Ibn Jubair mengenai puasa di bulan Rajab serta saat itu kami memang di bulan Rajab”, karena itu Sa’id menjawab: “Aku dengar Ibnu ‘Abbas berkata: “Nabi Muhammad SAW berpuasa (di bulan Rajab) sampai kami jelaskan beliau belum pernah berbuka di bulan Rajab, serta beliau sempat juga berbuka di bulan Rajab, sampai kami jelaskan beliau tidak berpuasa di bulan Rajab.”

Dari kisah tertera di atas dapat dimengerti jika Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam sempat berpuasa di bulan Rajab dengan utuh, serta Nabi juga sempat tidak berpuasa dengan utuh.

Berarti pada saat Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam tinggalkan puasa di bulan Rajab itu memberikan jika puasa di bulan Rajab bukan suatu yang harus. Demikianlah yang dimengerti beberapa ulama mengenai amalan Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam, bila Nabi lakukan satu amalan lalu Nabi meninggalkannya itu memberikan amalan itu bukan satu yang harus, serta hukum mengamalkannya ialah sunnah.

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud serta Imam Ibnu Majah

عَنْ مُجِيْبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيْهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ : أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَا تَعْرِفُنِيْ. قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيِّ الَّذِيْ جِئْتُكَ عَامَ اْلأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلاَّ بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ. ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِيْ فَإِنَّ بِيْ قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا. رواه أبو داود 2/322

“Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sebenarnya ia (bapak atau paman) hadir pada Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam lalu berpisah dan hadir lagi pada Rasulullah sesudah satu tahun dalam kondisi badan yang beralih (kurus), dia berkata: Yaa Rasulullah, apa engkau tidak mengenalku? Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam menjawab: Siapa Engkau? Dia juga berkata: Saya Al-Bahili yang sempat menemuimu satu tahun yang kemarin. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam menanyakan: Apakah yang membuat kamu beralih sedang dahulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar), Ia menjawab: Saya tidak makan terkecuali saat malam hari (yaitu berpuasa) sejak berpisah denganmu, karena itu Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda: Kenapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar serta satu hari di tiap-tiap bulan, lantas ia berkata: Lebih lagi (yaa Rosulullah) sebenarnya saya masih tetap kuat. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam berkata: Berpuasalah 2 hari (tiap-tiap bulan), dia juga berkata: Lebih lagi ya Rasulullah. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam berkata: berpuasalah 3 hari (tiap-tiap bulan), ia juga berkata: Lebih lagi (Yaa Rasulullah), Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda: Bila engkau menginginkan berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rajab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah serta Muharrom) apabila engkau menginginkan karena itu tinggalkanlah, beliau menyampaikan hal tersebut 3x sekalian menggenggam 3 jarinya lalu membukanya.

Imam nawawi menuturkan hadits itu.

قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ” إنما أمره بالترك ; لأنه كان يشق عليه إكثار الصوم كما ذكره في أول الحديث . فأما من لم يشق عليه فصوم جميعها فضيلة . المجموع 6/439

“Sabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam:

صم من الحرم واترك

“Berpuasalah di bulan haram lalu tinggalkanlah”

Sebenarnya Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam memerintah berbuka pada orang itu karena dilihat puasa terus-terusan akan memberatkannya serta jadikan fisiknya beralih. Mengenai buat orang yang tidak terasa berat untuk lakukan puasa, karena itu berpuasa di bulan Rajab sepenuhnya ialah suatu keutamaan. (Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 6 perihal. 439)

Hadits kisah Usamah bin Zaid

قال قلت : يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر غفل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين وأحب أن يرفع عملي وأنا صائم. رواه النسائي 4/201

“Aku berkata pada Rosulullah : Yaa Rosulullah saya belum pernah melihatmu berpuasa seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam menjawab: Bulan Sya’ban itu ialah bulan yang dilalaikan diantara bulan Rajab serta Ramadhan, serta bulan Sya’ban ialah bulan diangkatnya amal-amal pada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta saya ingin amalku dijadikan keadaaan saya berpuasa”. (Hadits Kisah Imam An-Nasa’I Juz 4 Perihal. 201)

Imam Syaukani menjelaskan

ظاهر قوله في حديث أسامة : إن شعبان شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان أنه يستحب صوم رجب ; لأن الظاهر أن المراد أنهم يغفلون عن تعظيم شعبان بالصوم كما يعظمون رمضان ورجبا به . نيل الأوطار 4/291

Dengan tersurat yang dapat dimengerti dari hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Sya’ban ialah bulan yang seringkali dilalaikan manusia diantara Rajab serta Ramadhan” ini tunjukkan jika puasa Rajab ialah sunnah karena dapat difahami dengan jelas dari sabda Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam jika mereka lupa dari mengagungkan Sya’ban dengan berpuasa karena mereka repot mengagungkan Ramadhan serta Rajab dengan berpuasa”. (Naylul Author juz 4 perihal 291)





KOMENTAR PARA ULAMA TENTANG PUASA RAJAB

Dalam menanggapi mengenai puasa dibulan Rajab saran ulama terdiri jadi 2, namun 2 saran ini tidak sekeras yang kita dapatkan di lapangan pada sekarang ini yakni dengan membi’dahkan serta memfasiqkan beberapa aktor puasa Rajab.

Jumhur Ulama dari Madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i serta kisah dari Imam Ahmad bin Hanbal mereka menyampaikan bahwasannya disunnahkan puasa di bulan Rajab semua dan ada kisah lainnya dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwasannya makruh mengutamakan lakukan puasa satu bulan penuh di bulan Rajab.

Namun didalam Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal diterangkan bahwasannya kemakruhan ini akan hilang dengan 4 perihal :

Dibolong (berbuka) 1 hari di bulan Rajab, atau
Disambung dengan puasa di bulan sebelum Rajab, atau
Disambung dengan puasa di bulan sesudah Rajab, atau
Dengan puasa pada hari apa pun di tidak hanya bulan Rajab.
Mungkin saja ada yang dengar dari salah satunya stasiun radio atau selebaran yang dibagi-bagi yang menyampaikan bahwasannya “Puasa Rojab ialah Bid’ah Dholalah” dengan membawa Kisah dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam yang melarang puasa Rajab atau kisah dari Sayyidina Umar bin Khottob yang menyampaikan “Kami akan memukul orang yang lakukan puasa di bulan Rajab”. Walau sebenarnya kisah itu ialah tidak benar serta palsu serta benar-benar begitu aneh orang yang membid’ahkan puasa bulan Rajab dengan dakwaan kisah puasa Rajab ialah hadits-haditsnya palsu namun mereka sendiri tidak sadar jika malah kisah yang melarang puasa bulan Rajab ialah palsu.

Dengan singkat beberapa ulama empat madzhab tidak ada yang menyampaikan puasa bulan Rajab ialah bid’ah. Bahkan juga mereka setuju jika puasa bulan Rajab ialah sunnah termasuk juga dalam madzhab Imam Ahmad bin Hambal.

Di bawah ini uraian ulama empat mengenai puasa rojab :

1. Saran Ulama’ Madzhab Hanafi

Dijelaskan dalam Fatawa Al-Hindiyah Juz 1 Perihal. 202 :

)المرغوبات من الصيام أنواع ( أولها صوم المحرم والثاني صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم عاشوراء ). اهـ

“Puasa yang disunnakahkan itu berbagai macam: Puasa Muharrom, Puasa Rajab, Puasa Sya’ban, Puasa ‘Asyuro’ (10 Muharrom)”

2. Saran dari Ulama’ Madzhab Maliki

Dijelaskan dalam Syarh Al-Khorsyi ‘Ala Kholil Juz 2 Perihal. 241:

أنه يستحب صوم شهر المحرم وهو أول الشهور الحرم , ورجب وهو الشهر الفرد عن الأشهر الحرم ). اهـ

“Sesungguhnya disunnahkan puasa di bulan Muharram serta puasa di bulan Rajab.”

Dijelaskan dalam Hasyiah dari Syarh Al-Khorsyi ‘Ala Kholil:

بل يندب صوم بقية الحرم الأربعة وأفضلها المحرم فرجب فذو القعدة فالحجة ). اهـ

“Disunnahkan puasa di bulan-bulan haram yang 4, sangat utamanya ialah puasa di bulan Muharram lalu Rajab, Duzl Qo’dah serta Dzul Hijjah”.

Dijelaskan dalam Muqoddimah Ibnu Abi Zaid dan syarah Lil Fawaakih Al-Dawani juz 2 perihal. 272:


التنفل بالصوم مرغب فيه وكذلك , صوم يوم عاشوراء ورجب وشعبان ويوم عرفة والتروية وصوم يوم عرفة لغير الحاج أفضل منه للحاج. اهـ

“Melakukan puasa disunnahkan begitupun puasa dihari ‘Asyuro’, bulan Rajab, bulan Sya’ban, Hari ‘Arafah serta Tarwiyah sedang puasa pada hari ‘Arafah itu paling utama buat orang yang tidak haji”.

Dijelaskan dalam Syarh Ad-Dardir, syarah Muhtashor Kholil juz 1 perihal. 513:

وندب صوم المحرم ورجب وشعبان وكذا بقية الحرم الأربعة وأفضلها المحرم فرجب فذوالقعدة والحجة). اهـ

“Dan disunnahkan puasa Muharram, Rajab, Sya’ban begitupun bulan-bulan haram yang lain yang 4 serta sangat utamanya ialah puasa Muharrom lalu Rajab, Duzl Qo’dah serta Dzul Hijjah”.

Dijelaskan dalam At-Taj Wa Al-Iklil juz 3 perihal. 220:

والمحرم ورجب وشعبان لو قال والمحرم وشعبان لوافق المنصوص . نقل ابن يونس : خص الله الأشهر الحرم وفضّلها وهي : المحرم ورجب وذو القعدة وذو الحجة . اهـ

“Dan disunnahkan Puasa Muharram, Rajab serta Sya’ban, andaikata beliau berkata “Puasa Muharram serta Sya’ban disunnahkan maka dapat mencocoki Nashnya”. Dinukil dari Ibnu Yunus bahwasannya “Allah SWT mengutamakan bulan-bulan haram serta mengutamakannya yakni : Muharram serta Rajab, Dzul Qo’dah serta Dzul Hijjah.”

3. Saran dari Ulama’ Madzhab Syafi’i

Imam An-Nawawi mengatakan dalam Al-Majmu’ (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab) juz 6 perihal. 439:

قال أصحابنا : ومن الصوم المستحب صوم الأشهر الحرم , وهي ذوالقعدة وذوالحجة والمحرم ورجب , وأفضلها المحرم. اهـ

“Berkata Ulama’ kami: Serta dari puasa yang disunnahkan ialah puasa bulan-bulan haram yakni Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, Muharram serta Rajab sedang yang paling penting ialah Muharram”.

Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori mengatakan dalam Asna Al-Mathollib juz 1 perihal. 433:

)وأفضل الأشهر للصوم( بعد رمضان الأشهر ( الحرم ( ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب )وأفضلها المحرم( لخبر مسلم * أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم ( ثم اقيها) وظاهره استواء البقية والظاهر تقديم رجب خروجا من خلاف من فضله على الأشهر الحرم ). اهـ

“Paling utamanya bulan-bulan untuk puasa sesudah Ramadhan ialah puasa di bulan-bulan Haram yakni Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, Muharrom serta Rojab sedang sangat Utamanya ialah Muharram berdasar pada kisah dari Imam Muslim “Paling utamanya puasa sesudah Ramadhan ialah bulan Allah Muharram lalu bulan haram yang lain. Dengan dhohir keutamaan di antara bulan haram yang lain itu sama (tidak hanya Muharram). Serta dengan dhohir memprioritaskan keutamaan Rajab supaya keluar dari Khilafnya ulama yang mengunggulkannya melewati bulan-bulan Haram”

Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Fatawa-nya juz 2 perihal. 53 :

… وأما استمرار هذا الفقيه على نهي الناس عن صوم رجب فهو جهل منه وجزاف على هذه لشريعة المطهرة فإن لم يرجع عن ذلك وإلا وجب على حكام الشريعة المطهرة زجره وتعزيره التعزير البليغ المانع له ولأمثاله من المجازفة في دين الله تعالى ويوافقه إفتاء العز بن عبد السلام إنه سئل عما نقل عن بعض المحدثين من منع صوم رجب وتعظيم حرمته وهل يصح نذر صوم جميعه فقال في جوابه : نذر صومه صحيح لازم يتقرب إلى الله تعالى بمثله والذي نهى عن صومه جاهل بمأخذ أحكام الشرع وكيف يكون منهيا عنه مع أن العلماء الذين دونوا الشريعة لم يذكر أحد منهم اندراجه فيما يكره صومه بل يكون صومه قربة إلى الله تعالى. اهـ

“Orang yang melarang puasa Rajab karena itu itu ialah kebodohan serta ketidak tahuan pada hukum syariat. Jika ia tidak menarik ucapannya itu karena itu harus buat hakim atau penegak hukum untuk menghukumnya dengan hukuman yang keras yang bisa mencegahnya serta menahan orang sekiranya yang mengakibatkan kerusakan agama Allah SWT.

Sama pendapat dengan adanya ini ‘Izzuddin Abdusssalam, sebenarnya beliau di tanya dari apakah yang dinukil dari beberapa Pakar Hadits mengenai larangan puasa Rajab serta pengharamannya, serta apa resmi orang yang bernadzar puasa Rojab satu bulan penuh karena itu beliau menjawab “Nadzar puasa Rajab itu resmi serta dapat mendekatkan diri pada Allah SWT. Mengenai larangan puasa Rajab itu ialah saran orang yang bodoh akan pemungutan hukum-hukum syariat. Bagaimana dapat dilarang sedang beberapa Ulama’ yang dekat dengan syariat tidak ada yang mengatakan mengenai dimakruhkannya puasa Rajab bahkan juga disebutkan puasa Rojab ialah mendekatkan diri pada Allah SWT (sunnah)”.

Dijelaskan dalam Mughni Al-Muhtaj juz 2 perihal. 187 :

أفضل الشهور للصوم بعد رمضان الأشهر الحرم , وأفضلها المحرم لخبر مسلم* أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم ثم رجب , خروجا من خلاف من فضله على الأشهر الحرم ثم باقيها ثم شعبان ). اهـ

“Paling utamanya bulan-bulan untuk lakukan puasa sesudah Ramadhan adalan bulan-bulan haram, sedang sangat utamanya ialah Muharrom berdasar pada Hadits kisah Imam Muslim “Paling utamanya puasa sesudah Ramadhan ialah puasa di bulan Allah Muharram” lalu Rajab supaya keluar dari Khilaf mengenai keutamaan Rajab pada bulan-bulan haram yang lain lalu Sya’ban”.

Dijelaskan dalam Nihayah Al-Muhtaj juz 3 perihal. 211 :

)اعلم أن أفضل الشهور للصوم بعد رمضان الأشهر الحرم وأفضلها المحرم ثم رجب خروجا من خلاف من فضله على الأشهر الحرم ثم باقيها وظاهره الاستواء ثم شعبان (. اهـ

“Ketahuilah sebenarnya sangat utamanya bulan-bulan untuk lakukan puasa sesudah Ramadhan ialah puasa bulan-bulan Haram. Sedang sangat utamanya ialah Muharrom lalu Rojab supaya keluar dari Khilaf mengenai keistimewaannya atas bulan-bulan Haram yang lain, yang pasti keistimewaannya sama juga dengan bulan-bulan haram yang lain lalu Sya’ban”.

4. Saran dari Ulama’ Madzhab Hanbali

Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni juz 3 perihal. 53 :

فصل : ويكره إفراد رجب بالصوم . قال أحمد : وإن صامه رجل , أفطر فيه يوما أو أياما , بقدر ما لا يصومه كله … قال أحمد : من كان يصوم السنة صامه , وإلا فلا يصومه متواليا , يفطر فيه ولا يشبهه برمضان ). اهـ

“Fasal: Serta dimakruhkan mengutamakan Rajab dengan puasa, Imam Ahmad berkata; “Apabila seorang berpuasa bulan Rajab karena itu berbukalah satu hari atau beberapa waktu kira-kira ia tidak puasa satu bulan penuh, Imam Ahmad berkata; “Barangsiapa terlatih puasa satu tahun karena itu bisa berpuasa satu bulan penuh jika tidak biasa puasa satu tahun jangan sampai berpuasa terus-terusan apabila ingin puasa Rajab satu bulan penuh sebaiknya ia berbuka di bulan Rajab (meskipun satu hari) supaya tidak mirip Ramadhan”.

Dari info itu begitu jelas jika Imam Ahmad tidak membidahkan puasa Rajab.

Dijelaskan dalam Al-Furu’ Karya Ibn Muflih juz 3 perihal. 118 :

فصل : يكره إفراد رجب بالصوم نقل ابن حنبل : يكره , ورواه عن عمر وابنه وأبي بكرة , قال أحمد : يروى فيه عن عمر أنه كان يضرب على صومه , وابن عباس قال : يصومه إلا يوما أو أياما. وتزول الكراهة بالفطر أو بصوم شهر آخر من السنة . اهـ

“Fasal: Dimakruhkan mengutamakan Rojab dengan berpuasa berdasar pada apakah yang dinukil dari Imam Ahmad bin Hanbal serta diriwayatkan oleh Umar serta puteranya serta Abi bakrah. Imam Ahmad berkata “Diriwayatkan dari Sayyidina Umar Radhiyallohu ‘Anhu sebenarnya beliau memukul orang yang berpuasa Rajab, serta berkata Ibnu Abbas; “Hendaknya berpuasa Rojab dengan berbuka satu hari atau beberapa hari”. Serta kemakruhan puasa bulan rojab akan hilang dengan berbuka (meskipun satu hari) atau mungkin dengan berpuasa di bulan lainnya tidak hanya bulan Rajab.